Permasalahan antara suami dan isteri, yang sudah tidak dapat di persatukan kembali, dan berujung dengan perceraian.

Perceraian diatur dalam Undang – Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Dalam aturan perundang – undangan tersebut dijelaskan alasan – alasan untuk dapat mengajukan perceraian.

Penjelasan dalam pasal 39 ayat 2 Undang – Undang Perkawinan, terdapat beberapa alasan perceraian, antara lain :

  1. salah satu pihak atau pasangan melakukan zina, pemabuk, pemadat, penjudi, dan perbuatan lainnya yang sukar disembuhkan.
  2. salah satu pihal meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
  3. salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
  5. salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri.
  6. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

selain dalam Undang – Undang Perkawinan, perceraian diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, dalam Ketentuan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, antara lain :

  1. salah satu pihak atau pasangan berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
  3. salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
  5. salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat berat atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri.
  6. diantara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
  7. suami melanggar taklik talak
  8. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidarukunan dalam rumah tangga.

untuk tata cara pengajuan gugat cerai atau permohonan talak, dapat dilihat di laman pengadilan agama sleman, di https://www.pa-slemankab.go.id/article/cerai-talak-dan-cerai-gugat.

untuk penjelasan lebih lanjut, dapat hubungi link whatsapp di bawah ini

Tags :

#GugatCerai #Cerai #CeraiGugat #CeraiTalak #alasancerai #perceraian #hukum #fyp #solusi #solusihukum

2 tanggapan atas “Alasan Perceraian Menurut Undang-Undang”

  1. Muh Iswar Avatar

    Apakah Muftah bg suami istri yang cerai.🙏

    Suka

    1. pondok ijabah Avatar

      mutah dalam perceraian dikenal nafkah mutah, adalah pemberian dari suami kepada isteri yang dijatuhi TALAK.
      Nafkah Mutah dapat berupa uang atau benda lainnya.

      Suka

Tinggalkan Balasan ke pondok ijabah Batalkan balasan

Quote of the week

“jangan ragu untuk berkonsultasi permasalahan hukum Anda kepada Kami”

~ pengacarapublik.com