Permasalahan antara suami dan isteri, yang sudah tidak dapat di persatukan kembali, dan berujung dengan perceraian.
Perceraian diatur dalam Undang – Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Dalam aturan perundang – undangan tersebut dijelaskan alasan – alasan untuk dapat mengajukan perceraian.
Penjelasan dalam pasal 39 ayat 2 Undang – Undang Perkawinan, terdapat beberapa alasan perceraian, antara lain :
- salah satu pihak atau pasangan melakukan zina, pemabuk, pemadat, penjudi, dan perbuatan lainnya yang sukar disembuhkan.
- salah satu pihal meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
- salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
- salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri.
- antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
selain dalam Undang – Undang Perkawinan, perceraian diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, dalam Ketentuan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, antara lain :
- salah satu pihak atau pasangan berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
- salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
- salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
- salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat berat atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri.
- diantara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
- suami melanggar taklik talak
- peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidarukunan dalam rumah tangga.
untuk tata cara pengajuan gugat cerai atau permohonan talak, dapat dilihat di laman pengadilan agama sleman, di https://www.pa-slemankab.go.id/article/cerai-talak-dan-cerai-gugat.
untuk penjelasan lebih lanjut, dapat hubungi link whatsapp di bawah ini
Tags :
#GugatCerai #Cerai #CeraiGugat #CeraiTalak #alasancerai #perceraian #hukum #fyp #solusi #solusihukum


Tinggalkan Balasan ke pondok ijabah Batalkan balasan