Dasar hukum pembubaran CV :

  1. Permenkumham No 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata
  2. Pasal 19-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Alasan pembubaran CV, antara lain :

  1. Berakhirnya jangka waktu perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Permenkumham No.17 tahun 2018.
  2. Musnahnya barang yang dipergunakan CV untuk kegiatan usaha.
  3. telah tercapainya tujuan dari tujuan CV
  4. salah satu sekutu meninggal dunia
  5. salah satu sekutu dinyatakan pailit
  6. salah satu sekutu dinyatakan dibawah pengampuan
  7. Kehendak dari sekutu

dokumen apa sajakah yang harus dilengkapi untuk melakukan pembubaran CV:

  1. akta pembubaran, yang dibuat oleh notaris
  2. adanya putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran
  3. dokumen lain yang menyatakan bahwa CV telah bubar.

bagaimana prosedur untuk pembubaran CV?

  1. Membuat surat permohonan pendaftaran pembubaran CV yang diserahkan kepada Menkumham melalui Sistem Administrasi Badan Usaha, dengan membawa dokumen akta pembubaran termasuk putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran CV
  2. Pembubaran dilakukan dengan akta otentik yang dibuat di notaris, dengan mengumumkan pembubaran dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
  3. Pembubaran CV dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih, berdasarkan perjanjian pendiriannya atau bilamana mendapat izin tegas dari sekutu yang namanya terdaftar dalam CV
  4. Apabila terjadi kelalaian dalam prosedur pembubaran CV, maka dinilai batal dan CV dianggap masih berdiri
  5. Sekutu aktif memiliki hak terhadap urusan-urusan CV tersebut, selama masa pembubaran

langkah yang dilakukan setelah pembubaran CV?

menurut Pasal 32 KUHD, setelah CV dilakukan pembubaran , maka perlu ditunjuk likuidator untuk melakukan pemberesan,dengan proses :

  1. Dilihat dari ketentuan dalam perjanjian pendirian CV

2. Jika tidak sesuai, sekutu pengurus wajib melakukan pemberesan

3. Dalam perjanjian pendirian dapat ditentukan satu atau lebih orang yang bukan sekutu untuk dapat bertindak sebagai likuidator

4. Para sekutu dengan suara terbanyak dapat menunjuk orang yang bukan sekutu pengurus untuk melakukan pemberesan

5. Jika tidak didapat suara terbanyak, sekutu dapat meminta bantuan pengadilan untuk menetapkan likuidator

Tinggalkan komentar

Quote of the week

“jangan ragu untuk berkonsultasi permasalahan hukum Anda kepada Kami”

~ pengacarapublik.com