Bekerja diluar negeri sebagai Tenaga kerja indonesia atau disebut dengan tki, merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.

Berpisah dari keluarga, tentu tidak menghindarkan dari adanya permasalahan keluarga, yang menyebabkan salah satu pihak merasa dirugikan dan merasa tidak ada kecocokan, serta tidak mau melanjutkan rumah tangga.

Menurut peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan undang – undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, mengatur alasan -alasan perceraian, antara lain :

  1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut – turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
  3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
  5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri, dan
  6. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

alasan percerian juga diatur dalam Kompilasi hukum islam, pasal 116, yang berbunyi :

  1. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut – turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
  3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain
  5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri
  6. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dna pertengkaran dna tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
  7. suami melanggar taklik talak
  8. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan kterjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Pasal 39 ayat (2) Undang – undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, berbunyi : “untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.”

Adapun dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus perceraian TKI di luar negeri adalah :

  1. KTP Penggugat;
  2. Alamat Lengkap Tergugat;
  3. Buku Nikah (Untuk Islam);
  4. Akta Perkawinan Disdukcapil (Untuk Non Muslim);
  5. Akta Kelahiran Anak + Kartu Keluarga (KK) bila meminta hak asuh anak.

Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan, dan melalui proses mediasi.

Untuk mengetahui bagaimana dan syarat-syarat yang dibutuhkan, lebih lengkap dapat membeli dan membaca ebook tentang Tips mengajukan perceraian di pengadilan agama, dengan klik link http://lynk.id/maseka99/vEj6lRz/checkout

#perceraian #gugatcerai #hukum #indonesia #ceraitalak #fyp #pengacarayogyakarta #pengacarasleman #pengacarasukoharjo #pengacarasemarang #pengacarabantul #pengacarasolo #pengacarawonogiri

Tinggalkan komentar

Quote of the week

“jangan ragu untuk berkonsultasi permasalahan hukum Anda kepada Kami”

~ pengacarapublik.com