Going concern adalah prinsip akuntansi yang mengasumsikan bahwa suatu entitas akan terus melanjutkan operasionalnya dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa adanya niat atau keharusan untuk melikuidasi atau menghentikan kegiatan. Dalam konteks kepailitan, prinsip going concern mengacu pada upaya mempertahankan kelangsungan usaha suatu perusahaan yang sedang menghadapi kesulitan keuangan, sehingga tidak langsung berakhir dengan likuidasi.
- Dalam Hukum Kepailitan Indonesia
Aturan terkait prinsip going concern dalam kepailitan di Indonesia diatur dalam:
• Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU).
Menurut UUK-PKPU, mekanisme kepailitan tidak semata-mata bertujuan untuk melikuidasi aset debitor, tetapi juga memberikan peluang bagi debitor untuk melakukan restrukturisasi utang demi melanjutkan usahanya. Hal ini diwujudkan melalui prosedur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang memberikan kesempatan kepada debitor untuk menyusun rencana perdamaian dengan para kreditornya.
• Pasal 222 ayat (2) UUK-PKPU menyatakan bahwa permohonan PKPU diajukan agar debitor dapat mengajukan rencana perdamaian yang mencakup tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang, termasuk mekanisme restrukturisasi agar usaha tetap berjalan.
- Tujuan Going Concern dalam Kepailitan
• Melindungi Kepentingan Kreditur dan Pekerja
Upaya mempertahankan going concern bertujuan untuk menghindari kerugian yang lebih besar, seperti pengangguran massal akibat likuidasi perusahaan.
• Meningkatkan Nilai Perusahaan
Sebuah perusahaan yang masih berjalan memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan perusahaan yang dilikuidasi. Dengan mempertahankan operasional, aset-aset perusahaan dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan yang mendukung pembayaran utang.
• Mendorong Kesepakatan Perdamaian
Melalui PKPU, prinsip going concern memberi ruang untuk penyelesaian secara damai antara debitor dan kreditur. - Implementasi Prinsip Going Concern
Dalam proses kepailitan, prinsip going concern diterapkan dengan langkah-langkah seperti:
1. Restrukturisasi Utang: Menyusun ulang jadwal pembayaran utang, mengurangi jumlah utang, atau mencari sumber pendanaan baru.
2. Restrukturisasi Operasional: Melakukan efisiensi biaya dan reorganisasi manajemen untuk meningkatkan kinerja perusahaan.
3. Penjualan Aset Non-Produktif: Mengurangi beban perusahaan tanpa memengaruhi kegiatan utama.
- Tantangan dalam Penerapan Going Concern
• Ketidakmampuan debitor untuk meyakinkan kreditur tentang potensi keberlanjutan usahanya.
• Adanya kreditur yang lebih mengutamakan pelunasan segera melalui likuidasi dibandingkan dengan penyelesaian jangka panjang.
• Keterbatasan waktu dan sumber daya dalam proses PKPU
#pailit #goingconcern #ongoingconcern #pkpu #fyp #solusi #solusihukum


Tinggalkan komentar