Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam konteks kepailitan, proses PK diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR/RBg).
Dasar Hukum Peninjauan Kembali dalam Kepailitan
1. Pasal 295 UUK-PKPU
Pasal ini menyatakan bahwa putusan pailit dapat diajukan peninjauan kembali oleh pihak-pihak yang berkepentingan jika ditemukan keadaan baru atau alasan lain yang sah menurut hukum.
2. Pasal 66 UU Mahkamah Agung
Peninjauan kembali hanya dapat diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk dalam perkara kepailitan.
3. Pasal 24 HIR/ Pasal 27 RBg
Mengatur bahwa PK dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan tertentu, seperti adanya bukti baru atau kekhilafan hakim.
Proses Peninjauan Kembali dalam Kepailitan
1. Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Peninjauan kembali dalam perkara kepailitan dapat diajukan berdasarkan alasan berikut:
• Novum (Bukti Baru): Adanya bukti baru yang belum diketahui pada saat persidangan sebelumnya.
• Kekhilafan Hakim: Putusan dianggap bertentangan dengan hukum atau terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum.
• Penipuan atau Rekayasa: Jika putusan didasarkan pada fakta yang ternyata direkayasa oleh salah satu pihak.
2. Pihak yang Berhak Mengajukan PK
• Debitor pailit.
• Kreditor yang terlibat dalam proses kepailitan.
• Kurator (sebagai pengelola dan pemberes harta pailit).
• Pihak lain yang berkepentingan, seperti pihak ketiga yang dirugikan oleh putusan.
3. Batas Waktu Pengajuan
Berdasarkan Pasal 295 UUK-PKPU, PK dapat diajukan paling lambat 180 hari sejak ditemukan bukti baru atau sejak alasan pengajuan diketahui.
4. Pengajuan ke Mahkamah Agung (MA)
• Permohonan PK diajukan langsung kepada Mahkamah Agung melalui pengadilan yang memutus perkara pailit pada tingkat pertama.
• Pemohon harus menyertakan salinan putusan yang dimohonkan PK, alasan PK, dan bukti pendukung.
5. Pemeriksaan PK oleh MA
• Mahkamah Agung akan memeriksa dokumen permohonan dan bukti-bukti yang diajukan.
• Proses pemeriksaan dilakukan tertutup tanpa kehadiran pihak-pihak (berkas perkara).
6. Putusan Peninjauan Kembali
• Jika PK diterima, Mahkamah Agung dapat membatalkan atau mengubah putusan kepailitan yang telah berkekuatan hukum tetap.
• Putusan PK bersifat final dan mengikat (tidak ada upaya hukum lain yang dapat diajukan).


Tinggalkan komentar