Bullying merupakan tindakan yang tidak hanya merugikan secara emosional tetapi juga memiliki dampak hukum yang serius. Dalam konteks hukum di Indonesia, bullying dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang melanggar berbagai aturan dan norma yang berlaku.
Definisi Bullying
Bullying adalah tindakan intimidasi, kekerasan, atau perilaku yang bertujuan untuk merendahkan, mengancam, atau menyakiti orang lain, baik secara fisik, verbal, maupun melalui media digital (cyberbullying).
Dasar Hukum Terkait Bullying
Bullying di Indonesia dapat dijerat melalui beberapa peraturan hukum berikut:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
• Pasal 351 KUHP: Mengatur tindak pidana penganiayaan, yang dapat diterapkan jika bullying melibatkan kekerasan fisik.
• Pasal 310 dan 311 KUHP: Mengatur penghinaan dan pencemaran nama baik yang dapat diterapkan untuk bullying verbal atau fitnah.
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
• Pasal 76C dan 80: Melarang setiap orang untuk melakukan kekerasan terhadap anak, baik secara fisik maupun psikis. Pelaku dapat dijatuhi pidana berat jika korban bullying adalah anak-anak.
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
• Pasal 27 Ayat (3): Melarang penyebaran penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Cyberbullying yang dilakukan melalui media sosial dapat dijerat dengan UU ITE.
• Pasal 45 Ayat (3): Menyatakan ancaman pidana untuk pelaku cyberbullying hingga 4 tahun penjara atau denda hingga Rp 750 juta.
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
• Dalam konteks tempat kerja, bullying dapat dikategorikan sebagai pelecehan atau intimidasi yang melanggar ketentuan mengenai kenyamanan bekerja.
Bullying merupakan tindakan yang tidak hanya merugikan secara emosional tetapi juga memiliki dampak hukum yang serius. Dalam konteks hukum di Indonesia, bullying dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang melanggar berbagai aturan dan norma yang berlaku.
Definisi Bullying
Bullying adalah tindakan intimidasi, kekerasan, atau perilaku yang bertujuan untuk merendahkan, mengancam, atau menyakiti orang lain, baik secara fisik, verbal, maupun melalui media digital (cyberbullying).
Dasar Hukum Terkait Bullying
Bullying di Indonesia dapat dijerat melalui beberapa peraturan hukum berikut:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
• Pasal 351 KUHP: Mengatur tindak pidana penganiayaan, yang dapat diterapkan jika bullying melibatkan kekerasan fisik.
• Pasal 310 dan 311 KUHP: Mengatur penghinaan dan pencemaran nama baik yang dapat diterapkan untuk bullying verbal atau fitnah.
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
• Pasal 76C dan 80: Melarang setiap orang untuk melakukan kekerasan terhadap anak, baik secara fisik maupun psikis. Pelaku dapat dijatuhi pidana berat jika korban bullying adalah anak-anak.
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
• Pasal 27 Ayat (3): Melarang penyebaran penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Cyberbullying yang dilakukan melalui media sosial dapat dijerat dengan UU ITE.
• Pasal 45 Ayat (3): Menyatakan ancaman pidana untuk pelaku cyberbullying hingga 4 tahun penjara atau denda hingga Rp 750 juta.
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
• Dalam konteks tempat kerja, bullying dapat dikategorikan sebagai pelecehan atau intimidasi yang melanggar ketentuan mengehttps://wa.me/6288239755842nai kenyamanan bekerja.
#pidana #hukum #bully #kasuspidana #pengacara #fyp #solusi #solusihukum


Tinggalkan komentar