Gugatan perceraian atau cerai gugat adalah gugatan yang diajukan oleh suami, istri, atau kuasanya ke pengadilan untuk mengakhiri perkawinan.

Pihak yang dapat mengajukan mengajukan Gugat Cerai adalah istri yang sudah melangsungkan pernikahan yang sah (dibuktikan dengan surat nikah) dan hendak mengakhiri perkawinan melalui Pengadilan.

Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara lain:
a. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar
disembuhkan;
b. Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada izin atau alasan yang sah. Artinya, suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda.
c. Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan
dilangsungkan;
d. Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda, sehingga keselamatan anda
terancam;
e. Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit;
f. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk
rukun kembali;
g. Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;
h. Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga.

Untuk mendukung gugatan cerai yang Anda ajukan, anda harus menyiapkan beberapa dokumen atau Surat-surat dan Saksi-saksi untuk menguatkan gugatan cerai anda, antara lain:

  • Buku Nikah Asli
  • KTP Asli
  • Akta kelahiran anak-anak (jika anda punya anak) Asli
  • dan lain – lain disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian.

Untuk lebih lengkapnya, Anda dapat membaca e-book Gugatan Cerai yang dapat di dapatkan di link https://lynk.id/maseka99 atau dapat menghubungi kami untuk berkonsultasi.

#pengadilanAgamaSleman #PengadilanAgamaBantul #PengadilanAgamaSukoharjo #PengadilanAgamaKlaten #PengadilanAgamaSemarang #PengadilanAgamaSurakarta #solusi #solusihukum #kasus #gugatcerai #perceraian #permohonantalak #ceraigugat

Tinggalkan komentar

Quote of the week

“jangan ragu untuk berkonsultasi permasalahan hukum Anda kepada Kami”

~ pengacarapublik.com