Menurut Ketentuan Pasal 145 HIR, seseorang tidak dapat didengat sebagai saksi adalah :
- Keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus, kecuali dalam perkara perselisihan kedua belah pihak tentang keadaan menurut hukum perdata atau tentang sesuatu perjanjian pekerjaan.
- isteri atau laki dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian.
- anak – anak yang tidak diketahui benar apa sudah cukup umurnya 15 Tahun.
- Orang gila, meskipun ia terkadang – kadang mempunyai ingatan terang.
#saksi #hukum #pidana #perdata #fyp #solusi #solusihukum #persidangan


Tinggalkan komentar