Menurut Ketentuan Pasal 145 HIR, seseorang tidak dapat didengat sebagai saksi adalah :

  1. Keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus, kecuali dalam perkara perselisihan kedua belah pihak tentang keadaan menurut hukum perdata atau tentang sesuatu perjanjian pekerjaan.
  2. isteri atau laki dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian.
  3. anak – anak yang tidak diketahui benar apa sudah cukup umurnya 15 Tahun.
  4. Orang gila, meskipun ia terkadang – kadang mempunyai ingatan terang.

#saksi #hukum #pidana #perdata #fyp #solusi #solusihukum #persidangan

Tinggalkan komentar

Quote of the week

“jangan ragu untuk berkonsultasi permasalahan hukum Anda kepada Kami”

~ pengacarapublik.com