Menurut ketentuan dari Pasal 146 HIR, seseorang boleh mengundurkan diri dari kewajiban sebagai saksi, antara lain :
- Saudara laki dan saudara perempuan, dan ipar laki – laki dan perempuan dari salah satu pihak.
- Keluarga sedarah menurut keturunan yang lurus dan saudara laki – laki dan perempuan dari laki atau isteri salah satu pihak.
- Semua orang yang karena kedudukan pekerjaan atau jabatannya yang sah, diwajibkan menyimpan rahasia, tetapi semata – mata hanya mengenai hal demikian yang dipercayakan kepadanya.
Untuk penjelasan lebih lanjut, konsultasi hukum kepada kami melalui link Whatsapp di bawah ini :
#saksi #kasus #solusi #solusihukum #pidana #fyp


Tinggalkan komentar