Menurut ketentuan dari Pasal 146 HIR, seseorang boleh mengundurkan diri dari kewajiban sebagai saksi, antara lain :

  1. Saudara laki dan saudara perempuan, dan ipar laki – laki dan perempuan dari salah satu pihak.
  2. Keluarga sedarah menurut keturunan yang lurus dan saudara laki – laki dan perempuan dari laki atau isteri salah satu pihak.
  3. Semua orang yang karena kedudukan pekerjaan atau jabatannya yang sah, diwajibkan menyimpan rahasia, tetapi semata – mata hanya mengenai hal demikian yang dipercayakan kepadanya.

Untuk penjelasan lebih lanjut, konsultasi hukum kepada kami melalui link Whatsapp di bawah ini :

#saksi #kasus #solusi #solusihukum #pidana #fyp

Tinggalkan komentar

Quote of the week

“jangan ragu untuk berkonsultasi permasalahan hukum Anda kepada Kami”

~ pengacarapublik.com