Perikatan merupakan suatu hubungan hukum yang terjadi antara seseorang dengan seseorang atau dengan beberapa orang, yang mengikatkan dirinya untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
hubungan hukum diartikan suatu hubungan yang terjadi diakibatkan dari undang – undang atau dari kesengajaan para pihak melakukan perikatan atau perbuatan hukum.
Pengertian perjanjian dapat dilihat dalam Pasal 1313 KUH Perdata, yang berbunyi : “suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”
Perjanjian dibuat oleh para pihak, dimana perjanjian tersebut harus memenuhi syarat – syarat tertentu agar perjanjian tersebut sah secara hukum, yang dapat kita lihat dalam Ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, yang isinya antara lain :
- Adanya Kata Sepakat. Kata sepakat merupakan lanjutan dari adanya kehendak kedua belah pihak yang setuju untuk mengikatkan dirinya, yang kemudian membuat perjanjian.
- Kecakapan. Dalam hal perjanjian, harus dibuat oleh orang yang cakap dalam hukum, cakap diartikan juga telah dewasa, dan tidak di dalam pengampuan atau tidak dalam perwalian.
- Hal Tertentu. Suatu hal tertentu menjadi syarat Objektif dalam perjanjian, yang dalam perjanjian sering disebut dengan prestasi, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1234 KUH Perdata.
- Kausa yang Halal. Objek dalam perjanjian harus benda dan atau hal yang tidak dilarang oleh aturan hukum dan norma yang hidup dalam masyarakat. Dijelaskan dalam Pasal 1337 KUH Perdata, suatu sebab adalah terlarang apabila sebab tersebut dilarang oleh undang – undang atau apabila sebab tersebut bertentangan dengan kesusilaan maupun ketertiban umum.
Apakah perjanjian dapat dibatalkan?
Suatu perjanjian yang mengandung cacat hukum atau dikenal dengan cacat kehendak, maka perjanjian tersebut dapat diajukan upaya hukum untuk dibatalkan, melalui pengadilan negeri.
Alasan – alasan dalam hal suatu perjanjian mengandung cacat hukum, antara lain :
- Adanya Paksaan atau disebut dengan Dwang.
- Adanya Penipuan atau dikenal dengan Bedrog. Menurut Pasal 1328 KUH Perdata, secara tegas dijelaskan, Penipuan merupakan alasan pembatalan perjanjian.
Untuk penjelasan lebih lanjut, dapat konsultasi kepada kami melalui link Whatsapp di bawah ini :
#fyp #hukum #perjanjian #wanprestasi #perikatan #hukum #kasus #solusi #solusihukum #fyp #kontrak


Tinggalkan komentar