Kata somasi memiliki pengertian yakni lalai, yang merupakan terjemahan dari istilah ingebrekerstelling, yang diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata dan Pasal 1243 KUH Perdata.
Somasi merupakan teguran dari Kreditur kepada Debitur, dengan tujuan agar Debitur memenuhi Kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak.
Somasi tidak hanya terbatas kepada kelalaian terhadap kewajiban dalam perjanjian. Akan tetapi, apabila kita dirugikan oleh pihak lain, maka kita dapat melakukan teguran kepada pihak tersebut dengan mengirimkan somasi.
Untuk penjelasan lebih lanjut, dapat konsultasi kepada kami melalui link Whatsapp di bawah ini :
#fyp #hukum #somasi #teguran #wanprestasi #pmh #gugatan #upayahukum #peringatan #hukum #solusi #solusihukum #kreditur #debitur


Tinggalkan komentar