Anak merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, orang tua memiliki kewajiban untuk mengasuh, memelihara, merawat, dan mendidiknya.
seseorang disebut dengan anak ketika masih belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sesuai dengan Ketentuan dalam pasal 1 angka Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Orang tua memiliki kewajiban terhadap anak, sesuai dengan Pasal 45 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan, antara lain :
- kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak – anak mereka sebaik- baiknya.
- kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin, atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
Hal yang tidak dapat dihindarkan dalam perceraian, adalah terkait dengan hak asuh anak atau dikenal dengan hadhanah. Hak asuh anak dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) diatur dalam Pasal 105 KHI, yang isinya menerangkan pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun, hak asuh anak merupakan hak ibunya. Hal tersebut, apabila kita melihat Putusan mahkamah Agung RI No.102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975, di jelaskan : “Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak – anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.”
Akibat dari putusnya perkawinan karena perceraian :
Hak Asuh anak akibat dari putusnya perkawinan karena perceraian dapat dilihat dalam Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam, antara lain :
- anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dan ibunya, kecuali ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh wanita – wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu; ayah; wanita – wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah; saudara perempuan dari anak yang bersangkutan; wanita – wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.
- anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya.
dalam Putusan yang lain, Putusan Mahkamah Agung RI No.126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 dijelaskan : “Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak, yaitu ibu.”
Apakah hak asuh anak dapat diberikan kepada Ayah??
Hak Asuh Anak diberikan kepada Ayah, apabila si ibu yang dinilai gagal menjadi seorang ibu, dapat disimpulakantara lain :
- ibu memiliki perilaku yang buruk
- ibu dihukum dan dipenjara
- ibu tidak bisa memberikan jaminan keselamatan jasmani dan rohani anaknya
Namun, terkait dengan Hak Asuh Anak, banyak terjadi diperebutkan melalui pengadilan. Untuk lebih jelasnya dapat berdiskusi dengan Kami melalui link whatsapp di bawah ini :
#hakAsuhanak #hadhanah #hakanak #perceraian #gugathakasuhanak #solusi #solusihukum #fyp #hukum #pengadilanagama


Tinggalkan komentar