Dalam perkawinan terdapat harta yang dikenal di dalam aturan hukum, yaitu harta bersama (atau sering disebut dengan gono gini) dan harta Bawaan.

harta bersama merupakan harta yang diperoleh dalam ikatan perkawinan dan selama perkawinan, diperoleh suami dan isteri. Dalam Ketentuan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pengertian Harta Bersama, yaitu “harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta besama.”

harta bersama terjadi ketika perkawinan dilangsungkan, sesuai dengan Ketentuan Pasal 119 KUH Perdata, yang menjelaskan, harta bersama terhitung sejak perkawinan dilangsungkan, maka terjadilah percampuran harta kekayaan suami dan isteri, kecuali terdapat perjanjian perkawinan. oleh karena itu, harta bersama di artikan “persatuan bulat harta kekayaan seluruhnya secara bulat baik itu meliputi harta yang dibawa secara nyata maupun piutang, serta harta kekayaan yang akan diperoleh selama perkawinan.”

menurut pasal 35 undang – Undang Perkawinan, harta benda dalam perkawinan dibagi menjadi dua, antara lain :

  1. harta benda diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama
  2. harta bawaan dari masing – masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing – masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing – masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Harta bersama meliputi :

  1. harta yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung.
  2. hutang – hutang yang timbul selama perkawinan berlangsung, kecuali yang merupakan harta pribadi masing – masing suami isteri.
  3. harta yang diperoleh sebagai hadiah atau pemberian atau warisan apabila ditentukan demikian.

Pengaturan Harta Bersama menurut Hukum

  1. undang – undang Perkawinan
  2. KUH Perdata
  3. Kompilasi Hukum Islam

Untuk lebih jelasnya, dapat berkonsultasi kepada kami melalui whatsapp dengan link di bawah ini :

#gonogini #hartabersama #harta #kekayaan #hukum #fyp #solusi #solusihukum #gugathartabersama

Tinggalkan komentar

Quote of the week

“jangan ragu untuk berkonsultasi permasalahan hukum Anda kepada Kami”

~ pengacarapublik.com