Waris merupakan hak dan kewajiban terkait dengan kekayaan dan harta peninggalan dari seseorang yang telah meninggal dunia. Proses pembagian harta peninggalan memerlukan pengaturan yang kita ketahui diatur dalam Hukum Perdata dan Hukum Islam.

Pembagian harta peninggalan dari Pewaris kepada Ahli Waris yang masih hidup, diperlukan perhitungan sesuai dengan hukum yang berlaku.

istilah dalam waris, antara lain :

  1. Pewaris, yaitu seseorang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan.
  2. Ahli Waris, yaitu seorang atau beberapa orang yang merupakan keturunan atau yang berhak menerima kekayaan atau harta peninggalan dari Pewaris.
  3. harta warisan, yaitu harta benda yang ditinggalkan oleh Pewaris dan akan beralih kepada Ahli Waris.

Dalam KUH Perdata, Waris diperuntukan untuk Non- Muslim, yang dibagi dalam Golongan, antara lain :

  1. Golongan I, terdiri dari suami atau isteri yang ditinggalkan, anak-anak yang sah, serta keturunannya.
  2. Golongan II, terdiri dari ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara.
  3. Golongan III, terdiri dari saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajar keenam.

bahwa selain itu, terdapat juga orang yang tidak dapat menjadi ahli waris, yang diatur dalam Ketentuan Pasal 838 KUH Perdata, antara lain :

  1. orang yang telah dijatuhi hukuman membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal;
  2. orang yang pernah dijatuhi atau dipersalahkan dikarenakan melakukan fitnah kepada pewaris.
  3. orang yang karena kejahatan di ancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi.
  4. orang yang menghalangi pewaris (orang yang meninggal) dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya.
  5. orang yang telah menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat orang yang meninggal

Dalam hal tidak ada kesepemahaman dalam pembagian waris, maka salah satu pihak dapat menempuh upaya hukum, yaitu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

Untuk penjelasan lebih lanjut dapat konsultasi dengan kami di link whatsapp dibawah ini :

Tags :

#ahliWaris #hakWaris #hartaWarisan #KUHPerdata #WarisIslam #Warisan #fyp #pewaris #bagiwaris #solusi #solusihukum

Tinggalkan komentar

Quote of the week

“jangan ragu untuk berkonsultasi permasalahan hukum Anda kepada Kami”

~ pengacarapublik.com