Gugatan sederhana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Dalam Ketentuan tersebut, diatur terkait dengan penyelesaian perkara dengan nilai gugatan meteriil paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dnegan mekanisme dan pembuktian yang sederhana, dengan diberikan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari.

Meskipun gugatan sederhana merupakan proses penyelesaian dengan pembuktian sederhana, akan tetapi ada beberapa perkara yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana, antara lain :

  1. Perkara yang diatur dalam peraturan perundangan -undangan khusus.
  2. sengketa hak atas tanah.

selain itu, dalam gugatan sederhana, memiliki syarat tertentu, antara lain :

  1. Para Pihak dalam perkara gugatan sederhana, terdiri dari satu penggugat dan satu tergugat.
  2. gugatan yang Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana
  3. Penggugat dan Tergugat memiliki domisili hukum dalam satu wilayah hukum Pengadilan yang sama
  4. Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh Kuasa Hukum

untuk penjelasan lebih lanjut, dapat konsultasi kepada kami di link whatsapp di bawah ini :

Peraturan :

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

#fyp #hukum #gugatan #gugatansederhana #hukum #solusi #solusihukum

Tinggalkan komentar

Quote of the week

“jangan ragu untuk berkonsultasi permasalahan hukum Anda kepada Kami”

~ pengacarapublik.com